Gorontalo, 6 Agustus 2025 — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo, Syukri Botutihe, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kearsipan, yang digelar oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta implementasi tata kelola arsip yang tertib dan profesional di lingkungan pemerintahan.
Dalam sambutannya, Sekdaprov menegaskan bahwa kearsipan bukan sekadar urusan menyimpan dokumen, tetapi menyangkut integritas pemerintahan dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Arsip adalah bukti sejarah sekaligus alat pertanggungjawaban. Jika arsip tertib, maka tata kelola pemerintahan pun akan berjalan lebih transparan dan efisien,” ujar Syukri di hadapan peserta yang terdiri dari perwakilan OPD, camat, dan pengelola arsip instansi vertikal se-Gorontalo.
Perda Kearsipan sebagai Payung Hukum Pengelolaan Arsip
Sosialisasi ini membahas secara mendalam isi Perda Nomor XX Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang menjadi landasan hukum dalam pengelolaan arsip dinamis dan statis di seluruh OPD.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Gorontalo, Dr. Fitri Daeng, menjelaskan bahwa melalui Perda ini, setiap instansi pemerintah wajib:
-
Menyediakan SDM pengelola arsip yang kompeten
-
Memiliki sarana dan prasarana arsip sesuai standar
-
Melakukan digitalisasi arsip secara bertahap
-
Menjamin akses publik terhadap arsip non-rahasia
“Kita ingin keluar dari budaya ‘asal simpan’ menjadi budaya arsip yang sistematis, tertelusur, dan siap digunakan kapan pun diperlukan,” jelas Fitri.

Baca juga: Pemprov Gorontalo promosi wisata bahari pada rangkaian HUT ke-80 RI
Upaya Digitalisasi dan Transformasi Kearsipan
Sebagai bagian dari transformasi digital, Pemprov Gorontalo juga tengah mendorong penggunaan e-Arsip dan sistem arsip elektronik berbasis aplikasi. Inisiatif ini ditujukan untuk mempermudah pencarian data, efisiensi ruang, serta mengantisipasi kerusakan dokumen fisik akibat bencana.
Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov juga meminta seluruh OPD agar lebih proaktif mendukung program ini.
“Mulai sekarang, kita tidak bisa lagi menunda-nunda urusan kearsipan. Zaman sudah berubah, dan arsip digital adalah masa depan,” tegasnya.
Harapan dan Komitmen Bersama
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemprov Gorontalo berharap muncul komitmen kolektif dari seluruh perangkat daerah untuk mengimplementasikan Perda secara nyata. Sosialisasi bukan hanya seremonial, tetapi langkah awal menuju budaya birokrasi yang tertib, rapi, dan bertanggung jawab.
Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan para peserta, yang membahas tantangan lapangan serta solusi praktis dalam pengelolaan arsip di tingkat daerah.





